BIMBINGAN TEKNIS PEMBENTUKAN DAN PELAKSANAAN
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
LATAR
BELAKANG
UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (KIP) yang mulai efektif pada bulan Mei 2010 mengatur pemenuhan
kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Salah satu tujuan
UU KIP adalah meningkatkan kemampuan Badan Publik dalam memberikan pelayanan
informasi kepada masyarakat, sekaligus guna mencerdaskan masyarakat dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, baru sekitar
26,8% dari keseluruhan badan publik pemerintah daerah yang menunjuk Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Total 21 pemerintahan provinsi dari
34 yang telah membentuk PPID, sementara di tingkat Kabupaten baru 22,06% dan di
Kota 33,67% (Mei 2013) apabila dibandingkan dengan data bulan Oktober 2013
terjadi sedikit kenaikan, sekitar 3,3%. Secara rata-rata Badan Publik
Pemerintah Daerah yang telah membentuk PPID baru sekitar 29,1%.
Rendahnya angka ini membuat perlunya didorong
pembentukan PPID selain mengevaluasi pelaksanaan tugas dan penguatan peran dari
PPID yang sudah ada.
Bimbingan Teknis ini diselenggarakan untuk memberikan informasi disertai dengan
simulasi dan berbagai pengalaman tentang pembentukan PPID dan pengelolaannya.
PESERTA
Peserta Bimbingan Teknis ini adalah Pemerintahan Kota, Pemerintahan Kabupaten dan
Pemerintahan Provinsi serta Kementerian, Lembaga Negara maupun Lembaga Setingkat
Menteri yang sudah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
maupun yang belum.
TUJUAN
- Para peserta mengetahui dan memahami payung hukum pembentukan PPID dan konsekuensi hukumnya apabila tidak menjalankan.
- Para peserta mengetahui dan memahami mekanisme penyusunan Daftar Informasi Publik dan pengecualian informasi.
- Para peserta mengetahui informasi dan memahami proses pembentukan dan pengelolaan serta penguatan PPID.
- Para peserta dapat memahami dan menjalankan tahapan prosedur penyelesaian sengketa informasi.
- Berbagi informasi antar PPID yang sudah terbentuk ataupun kendala yang ditemui dalam proses pembentukan PPID.
MATERI
- Payung hukum pembentukan PPID.
- Mekanisme penyusunan Daftar Informasi Publik.
- Pengecualian Informasi.
- Proses Pembentukan PPID.
- Pengelolaan serta penguatan PPID.
- Tahapan prosedur penyelesaian sengketa informasi.
- Simulasi penyusunan Daftar Informasi Publik.
- Petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik.
PEMAKALAH
1. Komisi Informasi Pusat RI
Henny S. Widyaningsih (Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi)
Henny S. Widyaningsih (Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi)
2 .Kemenkominfo RI
Sukartono (Kepala
Bidang Pelayanan Informasi / Bidang Pelayanan Informasi PPID
Kemenkominfo RI)
3. Kemendagri RI
Andri Indrawan,
S.Sos., M.Si (Kepala
Subbidang Hubungan Antar Lembaga & Pers
Wakil Ketua PPID Kemendagri RI)
4. Simulasi oleh Tya Tirtasari (Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat)
DRAFT JADWAL ACARA
WAKTU
|
DURASI
|
KETERANGAN
|
08.00 - 08.30
|
30'
|
Registrasi
Peserta
|
08.30 - 09.00
|
30'
|
Pembukaan
BIMTEK
|
09.00 - 10.30
|
90'
|
Presentasi
dan tanya jawab dari Nara Sumber 1
|
10.30 – 12.00
|
90’
|
Presentasi
dan tanya jawab dari Nara Sumber 2
|
12.00 - 13.30
|
90'
|
ISHOMA
|
13.30 – 15.00
|
90’
|
Presentasi
dan tanya jawab dari Nara Sumber 3
|
15.00 – 16.30
|
90’
|
Simulasi
menyusun DIP
|
16.30 – 17.00
|
30’
|
Penutupan
BIMTEK
|
METODE
Pemakalah akan menggunakan media presentasi dan berdiskusi serta simulasi. Para peserta akan diajak untuk membahas studi kasus dalam upaya untuk dapat menggali informasi lebih mendalam.
WAKTU & TEMPAT
Kamis, 12 Juni 2014 (08.00-17.00)Tempat : Hotel Oria, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta
Tel. 021 - 3101088
Kamis, 12 Juni 2014 (08.00-17.00)Tempat : Hotel Oria, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta
Tel. 021 - 3101088
Biaya untuk mengikuti kegiatan satu hari ini sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta.
Setiap peserta akan mendapatkan materi yang disampaikan oleh narasumber, sertifikat tanda telah mengikuti kegiatan, makan siang dan coffee break.
Biaya ini tidak termasuk biaya akomodasi
dan transportasi selama mengikuti kegiatan.
PENYELENGGARA
Media Indonesia Komunitas.
Media Indonesia Komunitas merupakan sebuah unit usaha yang menjadi bagian dari Koran Nasional Media Indonesia dengan salah satu fokus kegiatan menyelenggarakan training, in house training, public training, gathering dan kerjasama publikasi.
APEKSI (Asosiasi Pemerintahan Kota Seluruh Indonesia)
Apeksi adalah wadah yang dibentuk oleh Pemerintah Kota yang bertujuan untuk membantu anggotanya mempercepat pelaksanaan otonomi daerah dan menciptakan iklim yang kondusif bagi kerjasama antar-Pemerintah Daerah.
Contact Person :
Media Indonesia
Alex
Anindito (Didit)
0818-797172
021-5812088
ext 41434
|
APEKSI
Imam Yulianto
0812-9859529
021- 8370 4703
|
Informasi dan Pendaftaran :
Telp : 021 - 5824886
Titin : 0856-9042625, Pauline : 0812-13310053
Email : mikomunitas@mediaindonesia.com
Informasi Hotel di Jalan KH Wahid Hasyim :
- Hotel Oria (021 - 3101088) http://www.oriahotel.com
- Rate kamar (informasi lebih detail silahkan konfirmasi langsung)
- Superior Room Full Rate Rp 1.028.500,-
- Deluxe Room Full Rate Rp 1.149.500,-
- Junior Suites Rp 1.270.500,-
- Oria Suites Rp 1.512.500,-
- Hotel Akmani (021 - 31905335)
- Hotel Ibis Tamarin (021 - 3912323)
- Hotel Ibis Arcadia (021 - 2300050)
- Hotel Cemara (021 - 3147580)
- Hotel Cipta (021 - 3904701)
- Hotel Grand Cemara (021 - 3908215)